Penandatanganan MOU antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Madiun dalam upaya Pencegahan Perkawinan Anak dan layanan konseling pranikah bagi calon pengantin usia di bawah usia 19 tahun.