- Version
- Download 21
- File Size 1.63 MB
- File Count 1
- Create Date 16 Oktober 2020
- Last Updated 16 Oktober 2020
Isu dan masalah gender memiliki tempat dan perhatian tersendiri pada ranah Internasional, seperti halnya masalah kesenjangan gender yang telah menjadi diskusi dan pokok pembahasan sejak tahun 1995 dengan diselenggarakannya 4th United Nations Conference for Women di Beijing dan menjadi titik balik pergerakan melawan isu dan masalah gender yang semakin menggejala dibeberapa negara. Konferensi tersebut memperkenalkan konsep Pengarusutamaan Gender yang diharapkan mampu meminimalisir, bahkan mencegah terjadinya kasus-kasus kesenjangan gender di dunia.
Negara – negara di dunia sepakat, fenomena kesenjangan gender dan masalah-masalah gender seperti halnya; Subordinasi, Marjinalisasi, Beban Ganda, Kekerasan, Stereotype atau Pelabelan, dan lain sebagainya harus dihapuskan melalui berbagai upaya, termasuk salah satunya adalah
penerapan PUG diberbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia. Secara nasional, Indonesia sebagai salah satu negara maju berupaya mengakomoadasi sektor kesetaraan gender dengan berbagai indikatornya kedalam perencanaan pembangunan nasional, hal ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang menempatkan kesetaraan gender pada poin nomor lima (Gender Equality) dan menjadi salah satu poin prioritas. Maka, menyikapi hal tersebut, sejak penerapan MDGs (Millenium Development Goals) hingga SDGs, Pemerintah Indonesia sudah mengatur regulasi terkait kesetaraan dan keadilan gender melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Indonesia.